Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai terhadap merek Ipad
Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai diajukan oleh perusahaan
komputer di Shenzhen, Proview Technology. Perusahaan itu menuduh bahwa
mereka memiliki merek dagang iPad di Tiongkok, yang telah terdaftar
sebelum produk Apple populer secara global.
Apple tidak
mempermasalahkan penggunaan nama "iPad" oleh Proview terlebih dahulu.
Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di
Tiongkok.
Kasus serupa di Shenzhen dimenangkan oleh Proview Desember lalu, dan Apple naik banding ke tingkat Pengadilan Menengah.
Kemenangan
Proview bisa berarti bahwa Apple harus merelakan berkurangnya
keuntungan di salah satu pasar terbesarnya di Tiongkok.
Proview juga telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum serupa di berbagai daerah, agar semua iPad diambil dari rak toko.
Salah
seorang pengacara Proview, Xie Xianghui, berkata bahwa tujuan dari
gugatan ini adalah untuk menghentikan pelanggaran yang dituduhkan. Namun
ia juga menyatakan bahwa Proview mungkin bersedia untuk membatalkan
tuntutan hukum dengan negosiasi harga.
[Xie Xianghui, Kuasa Hukum Proview]:
"Saya
merasa masih ada kemungkinan besar untuk penyelesaian di luar
pengadilan antara kedua pihak. Kita akui bahwa Apple iPad adalah produk
yang sangat baik. Konsumen masih memberikan pengakuan baik, walaupun
penggunaan merek dagang mereka adalah pelanggaran."
Belum
tertutup jalan bagi Apple untuk melakukan negosiasi dengan Proview,
mengingat bahwa jika mereka kalah, iPad harus ditarik dari rak-rak toko.
Sistim pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk
setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan.
http://www.youtube.com/watch?v=IELxljrWuwY
FAEDAH HAK MEREK
Minggu, 18 November 2012
Lisensi, Peralihan dan Penghapusan HKI Merek
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk
menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi harus
dilakukan dengan perjanjian pemberian hak, bukan pengalihan hak untuk menjamin
kepastian hukum. Lisensi merek bisa seluruh atau sebagian jenis barang dan atau
jasa. Namun merek kolektif tidak dapat dilisensikan. Perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatannya dalam Daftar Umum Merek di DIRJEN HKI yang kemudian
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Ditjen Haki dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan
dan terhadap pihak ketiga.
PERALIHAN MEREK
Merek dapat
beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjian
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.
PENGHAPUSAN MEREK
Merek terdaftar
dapat dihapus karena 4 kemungkinan yaitu:
- Atas prakarsa Ditjen Haki.
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
- Atas putusan berdasarkan gugatan penghapusan.
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Pendaftaran Merek Menjadi HKI Merek
Merek
merupakan kekayaan industri yang termaksud kekayaan intelektual. Di indonesia,
hki merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Yang Dapat Mengajukan HKI Merek adalah:
1.
Orang
2.
Badan Hukum
3.
Beberapa
orang atau badan hukum
Proses Pendaftaran HKI Merek (UU Merek No. 15 tahun
2001
1. Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4(empat).
2.
Pemohon wajib
melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya) yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya.
b.
Surat kuasa
khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
c. Salisan resmi
akte pendirian badan hukum atau fotocopynya yang dilegalisasi oleh notaris,
apabila pemohon adalan badan hukum.
d. 24 (dua puluh
mepat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak
diatas kertas.
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon.
f.
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas dan
g.
Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Faedah Pendaftaran HKI Merek:
1.
Sebagai alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Merek Tidak Dapat Didaftarkan
1. Bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan
ataun ketertiban umum.
2.
Tidak
memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi
milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya (pasal 4 dan pasal 5 UU
Merek).
Perpanjangan Jangka Waktu HKI Merek
Merek yang
telah terdaftar memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan
pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang
setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek tedaftar tersebut sampai dengan hari
terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Permohonan
perpanjangan akan disetujui:
1.
Bila merek
yang masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut merek tersebut.
2.
Barang atau
jasa dari merek tesebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Namun,
permohonan perpanjangan dapat pula ditolak apabila:
1.
Permohonan
perpanjangan diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan
hukum merek tersebut.
2.
Mempunyai
persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
Ekuitas Merek
Mereka
adalah payung bagi keseluruhan upaya Anda dalam membangun merek. Karena “merek”
member nilai (value) bagi pelanggan, perusahaan dan produsen. Dengan demikian
diharapkan konsumen akan memperoleh kepuasaan dari suatu produk tertentu
sehingga dengan pemberian merek konsumen dapat mencari dan membeli produk yang
diinginkan karena mereka mengingat brand loyality. Jika suatu merek sudah
dikenal, maka diharapkan selanjutnya konsumenakan memiliki preferensi terhadap
produk tersebut.
Dengan
merek, perusahaan mampu membebaskan dirinya sendiri dari supply and demand dan
dengan merek perusahaan/produsen menunjukan suatu standar kualitas/mutu
tertentu, sehingga diharapkan akan memperoleh angka penjualan dan menguasai
pasar (market share) yang lebih besar.
Merek
merupakan cerminan valueyang akan diberikan kepada pelanggan. Karena itu merek
sebagai “value indikator” perusahaan dan produk Anda. Merek adalah ekuitas,
aset perusahaan yang menciptakan dan menambah value bagi produk dan jasa yang
ditawarkan .
Apa nilai
yang didapatkan bagi produsen jika Anda memiliki ekuitas merek yang kuat, yaitu
:
1.
Ekuitas merek
dapat dikomunikasikan melalui symbol visual dan pasan konsisten yang
memungkinkan konsumen dengan mudah
“membedakan” produknya dengan
produk pesaing. Dengan “bahasa komunikasi” yang efektif terhadap target pasar yang tepat
akan membuat konsumen bisa memilih produk mana yang menurut mereka tepat dengan
kebutuhannya. Umumnya konsumen yang ingin membeli produk akan mencoba mengenali
ciri-ciri dari produk tersebut melalui merek.
2.
Ekuitas merek
yang kuat akan memberikan nilai lebih
atau peluang bagi produsen untuk melakukan perluasan merek untuk mengeksploitas
pasar secara lebih mendalam.
3.
Ekuitas merek
adalah aset intagible yang dimiliki oleh sebuah merek karena value yang diberikannya
baik kepada si produsen maupun kepada si pelanggan.
4.
Ekuitas merek
yang tinggi, maka semakin tinggi pula valuenya yang diberikan oleh merek
tersebut kepada produsen atau kepada si pelanggan.
5.
Merek bisa
menjadi basis terbentuknya
“loyalitas” dan bahkan fanatisme
pelanggan. Contoh Harley Davidson (saking loyal dan fanatiknya peelanggan mau
lengan dan dadanya di tato dengan logo Harley Davidson).
6.
Merek bisa menjadi komponen
keunggulan bersaing yang sangat kuat,
sehingga sulit ditiru oleh para pesaing. Contoh Jeans merek Levis,
karena kuatnya indetitas mereknya yang begitu kokoh membuat berbeda dengan
produk pesaing.
Karena
itu ekutas merek ini “tergantung” dari upaya anda dalam membangun merek (brand building efforts) yang anda
lakukan, sehingga secara tidak langsung “ekuitas merek” itu akan “naik turun”
sesuai dengan “usaha” anda. Contoh merek-merek yang berhasil “bertahan, kokoh dan memiliki kharisma”
sehingga puluhan bahkan ratusan tahun : Dji Sam Soe, merek ini sudah berusia 90
tahun dan Levis umurnya kini sekitar 150 tahun.
Hal-Hal yang berkaitan dengan merek
1. Penempatan
merek pada “kemasan/packaging”
Kemasan ini termasuk dalam strategi
produk dalam upaya melancarkan pemasaran merek dari perusahaan anda,karena itu
pentingnya merencanakan dan menjaga mutu dari kemasan luar, seperti
pembungkusan,etiket,warna ataupun pemakaian logo merek usahakan agar tampil
menarik perhatian para konsumen dan dapat memberi kesan bahwa produk tersebut
mutu atau kualitasnya baik. Maka setiap kemasan harus bisa menimbulkan
rangsangan (motivasi) agar menarik perhatian pembeli.
2. Perhatian
pada kualitas (mutu) produk
Kualitas produk adalah penting yang
perlu mendapat perhatian dari para produsen atau perusahan. Karena kulitas
berkaitan erat dengan kepuasan konsumen,yang merupakan tujuan dari pemasaran
perusahaan.
Ketepatan
(precision) dari suat produk akan memudahkan anda dalm proses operasional,
sehingga perusahaan dapat menyediakan produk yang sesuai dengan
kebutuhan/permintaan konsumen dan dijadikan sebagai alat ukur untuk
mempertimbangkan pasar (strategi market) dari segmen tertentu sehingga mampu
mengalahka pesaing melalui startegi market yang pas.
3. Pelayanan
(service) yang memuaskan dari produk
Keberhasilan suatu pemasaran produk
ditentukan juga oleh baik buruknya pelayanan yang diberikan oleh perusahaan
dalam memasarkan produknya.Bentuk pelayanan ini bermula dari pada saat
memasarkan produk,menawarkan produk,pelayanan terhadap pembeli/konsumen,
pelayanan dalam hal perbaikan dan pemeliharaan (service) dari produk tersebut
apabila rusak.
4. Harga
Penentuan harga sangat menentukan
bagi keberhasilan dari suatu produk. Banyak hal yang harus dipertimbangkan
dalam menetapkan suatu harga pada suatu produk.Berdasarkan prinsip ekonomi ,
berbisnis adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi
serendah-rendahnya.
Ada 3 hal utama dalam penentuan
suatu produk
1. 1 .
Faktor persaingan
Persaingan tidak heran semua pengusaha
berkeinginan sama memasang harga semaunya, pada kenyataannya persingan sangat
ketat akan meningkatkan kualitas barang dan memberikan kepuasan terhadap
konsumen yang memiliki kebebasan untuk memilih produk berdasarkan mutu dan
pelayanan yang baik.
2. 2. Faktor peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah diterapkan guna
mencegah pihak-pihak atau pengusaha yang memiliki ekonomi kuat agar tidak
menguasai pasar secara monopoli
3.
3. Faktor
etika
Etika merupakan penetapan harga yang
disesuaikan untuk menghindari harga-harga yang melampui batas.
Langganan:
Postingan (Atom)