Minggu, 18 November 2012

Pendaftaran Merek Menjadi HKI Merek


Merek merupakan kekayaan industri yang termaksud kekayaan intelektual. Di indonesia, hki merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Yang Dapat Mengajukan HKI Merek adalah:
1.                  Orang
2.                  Badan Hukum
3.                  Beberapa orang atau badan hukum

Proses Pendaftaran HKI Merek (UU Merek No. 15 tahun 2001
1.               Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4(empat).
2.                  Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya) yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya.
b.      Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
c.     Salisan resmi akte pendirian badan hukum atau fotocopynya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon adalan badan hukum.
d.  24 (dua puluh mepat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas.
e.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
f.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas dan
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Faedah Pendaftaran HKI Merek:
1.                  Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.          Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Merek Tidak Dapat Didaftarkan
1.        Bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan ataun ketertiban umum.
2.                  Tidak memiliki daya pembeda.
3.                  Telah menjadi milik umum.
4.          Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (pasal 4  dan pasal 5 UU Merek).
Perpanjangan Jangka Waktu HKI Merek
Merek yang telah terdaftar memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek tedaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Permohonan perpanjangan akan disetujui:
1.                  Bila merek yang masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut merek tersebut.
2.                  Barang atau jasa dari merek tesebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Namun, permohonan perpanjangan dapat pula ditolak apabila:
1.                  Permohonan perpanjangan diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.                  Mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar