Minggu, 18 November 2012

Contoh Pelanggaran Hak Merek

Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai terhadap merek Ipad

Gugatan pelanggaran merek dagang Shanghai diajukan oleh perusahaan komputer di Shenzhen, Proview Technology. Perusahaan itu menuduh bahwa mereka memiliki merek dagang iPad di Tiongkok, yang telah terdaftar sebelum produk Apple populer secara global.

Apple tidak mempermasalahkan penggunaan nama "iPad" oleh Proview terlebih dahulu. Yang mereka klaim adalah pembelian hak paten untuk merek dagang di Tiongkok.

Kasus serupa di Shenzhen dimenangkan oleh Proview Desember lalu, dan Apple naik banding ke tingkat Pengadilan Menengah.

Kemenangan Proview bisa berarti bahwa Apple harus merelakan berkurangnya keuntungan di salah satu pasar terbesarnya di Tiongkok.

Proview juga telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum serupa di berbagai daerah, agar semua iPad diambil dari rak toko.

Salah seorang pengacara Proview, Xie Xianghui, berkata bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menghentikan pelanggaran yang dituduhkan. Namun ia juga menyatakan bahwa Proview mungkin bersedia untuk membatalkan tuntutan hukum dengan negosiasi harga.

[Xie Xianghui, Kuasa Hukum Proview]:
"Saya merasa masih ada kemungkinan besar untuk penyelesaian di luar pengadilan antara kedua pihak. Kita akui bahwa Apple iPad adalah produk yang sangat baik. Konsumen masih memberikan pengakuan baik, walaupun penggunaan merek dagang mereka adalah pelanggaran."

Belum tertutup jalan bagi Apple untuk melakukan negosiasi dengan Proview, mengingat bahwa jika mereka kalah, iPad harus ditarik dari rak-rak toko. Sistim pengadilan Tiongkok yang dikenal selalu mendukung penduduk setempat daripada orang asing juga perlu dipertimbangkan.
http://www.youtube.com/watch?v=IELxljrWuwY

Lisensi, Peralihan dan Penghapusan HKI Merek


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi harus dilakukan dengan perjanjian pemberian hak, bukan pengalihan hak untuk menjamin kepastian hukum. Lisensi merek bisa seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa. Namun merek kolektif tidak dapat dilisensikan. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya dalam Daftar Umum Merek di DIRJEN HKI yang kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen Haki dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

PERALIHAN  MEREK
Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Hibah
  4. Perjanjian
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.

PENGHAPUSAN MEREK
Merek terdaftar dapat dihapus karena 4 kemungkinan yaitu:
  1. Atas prakarsa Ditjen Haki.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan berdasarkan gugatan penghapusan.
  4. Tidak diperpanjang  jangka waktu pendaftaran mereknya.

Pendaftaran Merek Menjadi HKI Merek


Merek merupakan kekayaan industri yang termaksud kekayaan intelektual. Di indonesia, hki merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Yang Dapat Mengajukan HKI Merek adalah:
1.                  Orang
2.                  Badan Hukum
3.                  Beberapa orang atau badan hukum

Proses Pendaftaran HKI Merek (UU Merek No. 15 tahun 2001
1.               Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4(empat).
2.                  Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya) yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya.
b.      Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
c.     Salisan resmi akte pendirian badan hukum atau fotocopynya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon adalan badan hukum.
d.  24 (dua puluh mepat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas.
e.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
f.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas dan
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Faedah Pendaftaran HKI Merek:
1.                  Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.          Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Merek Tidak Dapat Didaftarkan
1.        Bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan ataun ketertiban umum.
2.                  Tidak memiliki daya pembeda.
3.                  Telah menjadi milik umum.
4.          Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (pasal 4  dan pasal 5 UU Merek).
Perpanjangan Jangka Waktu HKI Merek
Merek yang telah terdaftar memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek tedaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Permohonan perpanjangan akan disetujui:
1.                  Bila merek yang masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut merek tersebut.
2.                  Barang atau jasa dari merek tesebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Namun, permohonan perpanjangan dapat pula ditolak apabila:
1.                  Permohonan perpanjangan diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.                  Mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.

Ekuitas Merek


Mereka adalah payung bagi keseluruhan upaya Anda dalam membangun merek. Karena “merek” member nilai (value) bagi pelanggan, perusahaan dan produsen. Dengan demikian diharapkan konsumen akan memperoleh kepuasaan dari suatu produk tertentu sehingga dengan pemberian merek konsumen dapat mencari dan membeli produk yang diinginkan karena mereka mengingat brand loyality. Jika suatu merek sudah dikenal, maka diharapkan selanjutnya konsumenakan memiliki preferensi terhadap produk tersebut.
Dengan merek, perusahaan mampu membebaskan dirinya sendiri dari supply and demand dan dengan merek perusahaan/produsen menunjukan suatu standar kualitas/mutu tertentu, sehingga diharapkan akan memperoleh angka penjualan dan menguasai pasar (market share) yang lebih besar.
Merek merupakan cerminan valueyang akan diberikan kepada pelanggan. Karena itu merek sebagai “value indikator” perusahaan dan produk Anda. Merek adalah ekuitas, aset perusahaan yang menciptakan dan menambah value bagi produk dan jasa yang ditawarkan .
Apa nilai yang didapatkan bagi produsen jika Anda memiliki ekuitas merek yang kuat, yaitu :
1.                  Ekuitas merek dapat dikomunikasikan melalui symbol visual dan pasan konsisten yang memungkinkan konsumen dengan mudah  “membedakan”  produknya dengan produk pesaing. Dengan  “bahasa komunikasi”  yang efektif terhadap target pasar yang tepat akan membuat konsumen bisa memilih produk mana yang menurut mereka tepat dengan kebutuhannya. Umumnya konsumen yang ingin membeli produk akan mencoba mengenali ciri-ciri dari produk tersebut melalui merek.
2.                  Ekuitas merek yang kuat akan memberikan  nilai lebih atau peluang bagi produsen untuk melakukan perluasan merek untuk mengeksploitas pasar secara lebih mendalam.
3.                  Ekuitas merek adalah aset intagible yang dimiliki oleh sebuah merek karena value yang diberikannya baik kepada si produsen maupun kepada si pelanggan.
4.                  Ekuitas merek yang tinggi, maka semakin tinggi pula valuenya yang diberikan oleh merek tersebut kepada produsen atau kepada si pelanggan.
5.                  Merek bisa menjadi basis terbentuknya  “loyalitas”  dan bahkan fanatisme pelanggan. Contoh Harley Davidson (saking loyal dan fanatiknya peelanggan mau lengan dan dadanya di tato dengan logo Harley Davidson).
6.                  Merek bisa menjadi komponen keunggulan bersaing yang sangat kuat,  sehingga sulit ditiru oleh para pesaing. Contoh Jeans merek Levis, karena kuatnya indetitas mereknya yang begitu kokoh membuat berbeda dengan produk pesaing.

Karena itu ekutas merek ini “tergantung” dari upaya anda dalam membangun merek (brand building efforts) yang anda lakukan, sehingga secara tidak langsung “ekuitas merek” itu akan “naik turun” sesuai dengan “usaha” anda. Contoh merek-merek yang berhasil  “bertahan, kokoh dan memiliki kharisma” sehingga puluhan bahkan ratusan tahun : Dji Sam Soe, merek ini sudah berusia 90 tahun dan Levis umurnya kini sekitar 150 tahun.

Apa yang membuat suatu “merek” menjadi begitu penting? Nama, mereka atau brand  adalah trademark  bagi perusahaan dan asset yang paling berharga. Untuk menciptakan merek dibutuhkan orang-orang yang jenius dengan keyakinan dan kerjasama untuk menciptakan sebuah merek menjadi terkenal. Ciri-ciri merek “hebat” adalah seberapa banyak orang setia pada suatu produk dan tetap memilih merek tersebut. Merek terkenal “dapat” menghasilkan lebih banyak uang bagi perusahaan

Hal-Hal yang berkaitan dengan merek

1. Penempatan merek pada “kemasan/packaging”
Kemasan ini termasuk dalam strategi produk dalam upaya melancarkan pemasaran merek dari perusahaan anda,karena itu pentingnya merencanakan dan menjaga mutu dari kemasan luar, seperti pembungkusan,etiket,warna ataupun pemakaian logo merek usahakan agar tampil menarik perhatian para konsumen dan dapat memberi kesan bahwa produk tersebut mutu atau kualitasnya baik. Maka setiap kemasan harus bisa menimbulkan rangsangan (motivasi) agar menarik perhatian pembeli.
 2.  Perhatian pada kualitas (mutu) produk
Kualitas produk adalah penting yang perlu mendapat perhatian dari para produsen atau perusahan. Karena kulitas berkaitan erat dengan kepuasan konsumen,yang merupakan tujuan dari pemasaran perusahaan.
Ketepatan (precision) dari suat produk akan memudahkan anda dalm proses operasional, sehingga perusahaan dapat menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan/permintaan konsumen dan dijadikan sebagai alat ukur untuk mempertimbangkan pasar (strategi market) dari segmen tertentu sehingga mampu mengalahka pesaing melalui startegi market yang pas.
3.      Pelayanan (service) yang memuaskan dari produk
Keberhasilan suatu pemasaran produk ditentukan juga oleh baik buruknya pelayanan yang diberikan oleh perusahaan dalam memasarkan produknya.Bentuk pelayanan ini bermula dari pada saat memasarkan produk,menawarkan produk,pelayanan terhadap pembeli/konsumen, pelayanan dalam hal perbaikan dan pemeliharaan (service) dari produk tersebut apabila rusak.
4.      Harga
Penentuan harga sangat menentukan bagi keberhasilan dari suatu produk. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan suatu harga pada suatu produk.Berdasarkan prinsip ekonomi , berbisnis adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi serendah-rendahnya.
  
Ada 3 hal utama dalam penentuan suatu produk
 1.              1 .     Faktor persaingan
Persaingan tidak heran semua pengusaha berkeinginan sama memasang harga semaunya, pada kenyataannya persingan sangat ketat akan meningkatkan kualitas barang dan memberikan kepuasan terhadap konsumen yang memiliki kebebasan untuk memilih produk berdasarkan mutu dan pelayanan yang baik.
 2.                2.   Faktor peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah diterapkan guna mencegah pihak-pihak atau pengusaha yang memiliki ekonomi kuat agar tidak menguasai pasar secara monopoli
 3.                  3. Faktor  etika
 Etika merupakan penetapan harga yang disesuaikan untuk menghindari harga-harga yang melampui batas.