Minggu, 18 November 2012

Lisensi, Peralihan dan Penghapusan HKI Merek


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi harus dilakukan dengan perjanjian pemberian hak, bukan pengalihan hak untuk menjamin kepastian hukum. Lisensi merek bisa seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa. Namun merek kolektif tidak dapat dilisensikan. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya dalam Daftar Umum Merek di DIRJEN HKI yang kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen Haki dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

PERALIHAN  MEREK
Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Hibah
  4. Perjanjian
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.

PENGHAPUSAN MEREK
Merek terdaftar dapat dihapus karena 4 kemungkinan yaitu:
  1. Atas prakarsa Ditjen Haki.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan berdasarkan gugatan penghapusan.
  4. Tidak diperpanjang  jangka waktu pendaftaran mereknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar