Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk
menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi harus
dilakukan dengan perjanjian pemberian hak, bukan pengalihan hak untuk menjamin
kepastian hukum. Lisensi merek bisa seluruh atau sebagian jenis barang dan atau
jasa. Namun merek kolektif tidak dapat dilisensikan. Perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatannya dalam Daftar Umum Merek di DIRJEN HKI yang kemudian
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada Ditjen Haki dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan
dan terhadap pihak ketiga.
PERALIHAN MEREK
Merek dapat
beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjian
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.
PENGHAPUSAN MEREK
Merek terdaftar
dapat dihapus karena 4 kemungkinan yaitu:
- Atas prakarsa Ditjen Haki.
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
- Atas putusan berdasarkan gugatan penghapusan.
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar