Rabu, 14 November 2012

PILIH-PILIH "NAMA" MEREK

Merek atau brand adalah segalanya dalam pemasaran produk atau jasa, namun yang tak kalah penting adalah “pemilihan “nama merek karena itu perusahaan harus bisa memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah “merek”. Sebuah merek itu adalah “kepribadian” merek juga harus dihidupkan dengan cara member beberapa cirri dan karakteristik cirri,dan karakteristik itu harus mampu menyerap dalam seluruh kegiatan pemasaran yang dilakukan perusahann terhadap merek tersebut.  Dengan adanya “ cirri/karakteristik” tersebut konsumen berhasil “dihidupkan” berdasarkan semangat yang tertempel dalam merek dari produk anda.
Lalu mengapa konsumen menyukai merek? “merek” bisa memberi konsumen sebagai sumber pilihan. Dengan adanya merek membantu mereka berbelanja menjadi lebih mudah, karena kemasan merek membantu pengenalan produk dengan cepat, konsumen menjadi lebih mudah membedakan satu produk dengan produk-produk lainnya.
Merek yang telah diberi secara berulang-ulang akan memberi pengetahuan bagi konsumen tentang mutu dan nilai atas uang yang mereka keluarkan dan dengan merek orang dapat mengekspresikan dari, karakter dan prestasi mereka secara leluasa. Umumnya, seorang pelanggan yang menyukai suatu merek tertentu bisa mengekspresikan diri kekayaan atau kesuksesan mereka melalui produk-produk bermerek yang mereka anggap mampu membuat dirinya nyaman.
Tujuan “pemberian nama”merek adalah :
1.             Sebagai suatu cara untuk mendapatkan nilai tambah
2.             Para pengguna dapat langsung mengetahui kualitas produk, fitur yang diharapkan dan jasa yang dapat diperoleh
3.             Cermin atau janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan.
Beberapa panduan untuk “memberi nama” pada suatu merek :
1.             Pilih nama yang mempunyai ejaan yang sederhana.
2.             Pilih nama yang mudah di ucapkan
3.             Pilih nama yang “tidak biasa” dan istimewa
4.             Nama tersebut dapat diterima secara universal
5.             Bukan nama generik, bisa dilindungi secara trademark, (hak paten)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar